Terdapat dua macam Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin oleh ketua atau kepala.
Lembaga Pemerintahan Kementrian
Kementrian merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden.
Landasan hukum Kementerian di indonesia adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri negara diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu pada pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, serta pembubaran kementerian negara diatur dalam undang- undang.
Selain itu Lembaga Pemerintahan kementerian juga diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Berikut Nama Lembaga Kementerian di Indonesia beserta tugasnya:
Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri; pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, dan sumber daya mineral;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral di daerah
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, dan perikanan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan; pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan sumber daya. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan negara maritim dan pengelolaan sumber daya maritim;
koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Menyelesaikan segala urusan Paslon Gub DKI.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan; dan
pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan; pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Tonggak sejarah kelembagaan yang mengurusi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan sebenarnya sudah ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada susunan Kabinet pertama yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945. Kabinet yang bersifat presidensial memiliki Kementerian Pengajaran yang dipimpin oleh Menteri Ki Hajar Dewantoro. Kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani berada di bawah Menteri Pengajaran. Usia kabinet pertama yang kurang dari tiga bulan kemudian diganti dengan Kabinet II yang berbentuk parlementer di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang dilantik pada tanggal 14 November 1945.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perdagangan di daerah
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perindustrian; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di daerah; dan
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menjalankan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Kementerian Riset, Teknologi, dan Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia
Kementerian Riset, Teknologi, dan Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
dukungan teknis, adminstrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi,rehabilitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan rancangan peraturan perundang-undangan;
dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin; penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu;
penetapan standar rehabilitasi sosial;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Kementerian yang dibubarkan, adalah sebagai berikut :
Kementerian Penerangan, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
Kementerian Sosial, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
Kementerian Kemakmuran, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
Kementerian yang dipisahkan/digabungkan, adalah sebagai berikut :
Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, yang kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan nya.
LPNK sendiri merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian / instansi, bersifat strategis, nasional, lintas instansi / kementerian, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Nama-Nama Lembaga Non Kementerian di Indonesia:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tugas :
- Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dna penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Tugas : LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
- Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- Penyelenggaraan keantariksaan;
- Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
- Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
- Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
- Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
- Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian, dan kearsipan;
- Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional;
- Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional dan;
- Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional;
Badan Ekonomi Kreatif
Tugas:
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan ekonomi kreatif
- Membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dalam bidang ekonomi kreatif.
Fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif
- Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
- Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
- Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
Badan Informasi Geospasial
Tugas : Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Perpres Nomor 94 Tahun 2011, BIG menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
- Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
- Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
- Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
- Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
- Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
- Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
- Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
- Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
Badan Keamanan Laut
Badan Keamanan Laut (Bakamla) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Tugas:
- Melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia
Fungsi:
1.
Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- Menyinergikan dan memonitor pelaksanaaan patroli perairan oleh instansi terkait;
- Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
- Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Badan Kepegawaian Negara
Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian.
- Penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil.
- Penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara.
- Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian.
- Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian.
- Penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
- Penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
- Penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.
- Pelaksanaan bantuan hukum.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional
Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB;
- Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB;
- Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB;
- Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB;
- Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional;
- Penyusunan desain Program KKBPK;
- Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
- Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional;
- Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR);
- Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana; dan
- Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB.
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tugas : Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
- Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha