Lahirnya Komisi Yudisial terjadi pada amandemen ketiga UUD 1945 dengan alasan untuk menjadi lembaga pengawas eksternal yang menjalankan fungsi checks and balances terhadap lembaga kehakiman di Indonesia.
Kesepakatan untuk membentuk Komisi Yudisial tertuang dalam Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Wewenang Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
Melakukan seleksi dan menetapkan calon hakim agung. Mengajukan calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Fungsi Komisi Yudisial (KY)
Di dalam UUD 1945 pasal 24B ayat 1 disebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Beberapa langkah yang dijalankan oleh Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi tersebut adalah:
Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Menerima laporan pelanggaran kode etik perilaku hakim untuk kemudian melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi atas laporan tersebut secara tertutup.
Meminta keterangan dari saksi dan hakim atas pelanggaran perilaku hakim. Memutuskan benar atau tidaknya laporan pelanggaran kode etik perilaku hakim untuk kemudian mengambil langkah hukum atas setiap pelanggaran. Baik itu untuk orang atau
kelompok yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, ataupun kepada hakim itu sendiri yang melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.
Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.