Pada struktur pemerintahan Indonesia kita mengenal yang namanya Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Semuanya merupakan unsur-unsur struktural terpenting dalam pemerintahan Indonesia. Berikut Pengertian dan Fungsi Eksekutif, Pengertian dan Fungsi Yudikatif serta Pengertian dan Fungsi Legislatif.
Pengertian Lembaga Eksekutif
Pada sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan dibantu oleh menteri-menteri atau biasa disebut dengan istilah kabinet. Secara sederhana, tugas badan eksekutif meliputi pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif.
Konsep sistem presidensial yang mengedepankan fungsi presiden sebagai badan eksekutif dalam pelaksanaan kebijakan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Kekuasaan Eksekutif
Undang-Undang Dasar 1945 kedudukan presiden mencakup sebagai kepala Negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan atau eksekutif terbagi sebagai berikut:
- Kekuasaan Eksekutif (Pasal 4 Ayat 1)
Dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1 dengan jelas menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan, sehingga jelas bahwa presiden memiliki kedudukan sah sebagai lembaga eksekutif.
- Kekuasaan Administratif (Pasal 15)
Pada pasal 15 disebutkan bahwa presiden member gelar dan tanda-tanda jasa kehormatan secara administratif.
- Kekuasaan Legislatif (Pasal 5, Pasal 20 ayat 2 dan 4, serta Pasal 22 ayat 1)
Presiden menjadi pelaksana undang-undang sekaligus juga merancang undang-undang dengan persetujuan DPR. Untuk beberapa ketentuan, presiden juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan seperti penetapan Peraturan pemerintah (PP) dan penetapan Peraturan undang-undang (PERPU). Presiden menjadi pelaksana undang-undang sekaligus juga merancang undang-undang dengan persetujuan DPR. Untuk beberapa ketentuan, presiden juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan seperti penetapan Peraturan pemerintah (PP) dan penetapan Peraturan undang-undang (PERPU).
- Kekuasaan Yudikatif (Pasal 14)
Pada pasal 14 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pada ayat 1 Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan pada ayat 2 Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pemberian grasi dan rehabilitasi, presiden secara tidak langsung memiliki fungsi kehakiman. Grasi merupakan dihapuskannya sanksi hukuman terhadap narapidana demikian juga rehabilitasi merupakan pemulihan nama baik seseorang yang rusak akibat putusan pengadilan.
- Kekuasaan Militer (Pasal 10, 11, 12)
Dalam UUD 1945 pasal 10 jelas menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara. Pasal 11 ayat 1 berbunyi Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 12 berisi Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
- Kekuasaan Diplomatik (Pasal 11 dan 13)
Pasal 11 ayat 1 selain menyatakan perang, presiden memiliki wewenang untuk melakukan perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Dan pada pasal 11 ayat 2 disebutkan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pasal 13 ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul. Pada ayat 2 dinyatakan bahwa dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada DPR dalam penerimaan duta besar Negara lain sehingga DPR dapat memberikan pertimbangan.
Pengertian Legislatif
Terdapat perubahan dalam lembaga legislatif setelah amandemen UUD 1945, yaitu pembentukan lembaga legislatif baru bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD memiliki kedudukan setara dengan DPR dan di pilih secara langsung oleh rakyat. Lembaga ini dibentuk sebagai pengganti Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang sebelumnya di pilih oleh DPR dan MPR.
Dengan demikian, badan perwakilan tingkat pusat bertambah sehingga menjadi tiga badan (trikameral) perwakilan dibandingkan dengan sebelumnya perubahan yang hanya terdiri dari dua badan perwakilan (MPR dan DPR).
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function.
Pengertian Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan untuk menjaga undangundang, peraturan- peraturan dan ketentuan hukum lainnya supaya benar-benar ditaati, yaitu dengan konsekuensi menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang serta memberikan keputusan dengan adil terhadap sengeketa-sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.
Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 menyebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule adjudication function.
Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Dari uraian diatas, tentunya sudah dapat dipahami bahwa Fungsi eksekutif sebagai eksekutor atau pelaksana, Fungsi legislatif adalah untuk membuat undang-undang sedangkan Fungsi dari yudikatif adalah sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan.